Budi memiliki Sebidang tanah seluas 250 m2, di atasnya dibangun rumah seluas 90 m2. Taksiran harga jual tanah per m2 Rp. 100.000.00. Taksiran harga jual bangunan Rp. 200.000.00 per m2 besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Budi, apabila menggunakan peraturan:- (0,5% x 20% NJOP) untuk bumi- ( BTKP sebesar Rp.8.000.000.00. Maka PBB adalah?

Berikut jawaban yang benar dari pertanyaan: Budi memiliki Sebidang tanah seluas 250 m2, di atasnya dibangun rumah seluas 90 m2. Taksiran harga jual tanah per m2 Rp. 100.000.00. Taksiran harga jual bangunan Rp. 200.000.00 per m2 besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Budi, apabila menggunakan peraturan:- (0,5% x 20% NJOP) untuk bumi- ( BTKP sebesar Rp.8.000.000.00. Maka PBB adalah?