Pengertian Perjanjian Internasional, Jenis, Dan Fungsinya Lengkap

Tahukah Anda mengenai perjanjian internasional? Perjanjian secara internasional ini merupakan sebuah perjanjian yang dibuat atas dasar hukum internasional, oleh sejumlah organisasi internasional atau oleh negara yang mengatur hak dan juga kewajiban dari setiap pihaknya.

Pada suatu hubungan internasional yang ada di beberapa negara, anggotanya sering melakukan perjanjian multilateral. Perjanjian itu merupakan bentuk kesepakatan untuk memperoleh perlindungan dengan cara internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Perjanjian secara internasional telah melibatkan persetujuan antar negara, yang kemudian terbentuklah hak dan juga kewajiban di setiap negara, yang tercantum dalam surat perjanjian multilateral itu sendiri.

Tujuan dari perjanjian itu adalah untuk menciptakan berbagai akibat dari hukum. Perjanjian ini sangat penting untuk membangun relasi antar negara. Berikut ini beberapa pengertian dari perjanjian internasional menurut para ahli:

1. G. Schwarzenberger

Merupakan persetujuan diantara beberapa subjek hukum internasional yang juga menimbulkan beberapa kewajiban yang mengikat, di dalam hukum internasional yang bisa berupa multilateral/bilateral.

2. J. Robert Oppenheimer

Merupakan suatu persetujuan yang dilakukan oleh sejumlah negara, yang nantinya terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing negara tersebut.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh sejumlah anggota masyarakat dari setiap bangsa, yang dimana tujuannya adalah untuk mengakibatkan suatu hukum tertentu.

4. Konvensi Wina

Adalah suatu perjanjian yang diadakan/dibuat oleh suatu negara atau lebih, dengan tujuan untuk mengadakan akibat dari suatu hukum.

Perjanjian secara internasional menurut konvensi wina di tahun 1986 adalah sebuah persetujuan internasional, yang diatur dengan hukum internasional dan telah ditanda tangani secara tertulis.

Antar satu negara atau bisa juga lebih dan antar satu/lebih organisasi internasional.

5. Undang-Undang Republik Indonesia

Merupakan suatu perjanjian yang dimana bentuk atau sebutannya sudah diatur di dalam hukum internasional, dan dibuat tertulis oleh pemerintah Indonesia dengan satu/lebih negara, organisasi internasional, atau dengan subjek internasional yang lainnya.

Jenis Perjanjian Secara Internasional

Perjanjian secara internasional ini menjadi sumber formal dalam hal hukum internasional, yang bisa diklasifikasikan menjadi berikut ini:

1. Berdasarkan Isinya

  • Dari segi ekonomi misalnya bantuan ekonomi/keuangan pada negara yang membutuhkan.
  • Dari segi politik misalnya akta perdamaian dan pertahanan.
  • Batas wilayah.
  • Segi hukum.
  • Bidang kesehatan.

2. Berdasarkan Proses Pembuatannya

  • Perjanjian yang bersifat penting dan dibuat dengan 3 tahapan yaitu perundingan, tanda tangan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian dengan sederhana yang dibuat dengan 2 tahap yaitu perjanjian dengan penandatanganannya saja.

Contohnya:

  • Status kewarganegaraan Indonesia – USA, ekstradisi.
  • Penanggulangan wabah Covid-19 dan pemberlakukan karantina.
  • Batas alam daratan dan batas laut teritorial.

3. Berdasarkan Subjeknya

  • Kerjasama yang dilakukan oleh sejumlah negara yang menjadi subjek hukum internasional.
  • Perjanjian multilateral diantara negara dengan subjek hukum internasional yang lainnya.
  • Perjanjian antar sesama subjek dalam hukum internasional di luar negara, contohnya organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya.
  • Kerja sama antar sejumlah negara ASEAN.
  • Kerja sama antar negara Eropa.
  • Perjanjian antar Vatikan (organisasi internasional Tahta Suci) dengan MME.

4. Berdasarkan Fungsinya

  • Perjanijian untuk pembentukan hukum yang merupakan perjanjian dalam menetapkan sebuah ketentuan hukum dan kaidah, untuk masyarakat di dunia secara lebih menyeluruh.
  • Perjanjian yang sifatnya khusus yaitu jenis perjanjian yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat negara, dan termasuk ke dalam perjanjian itu sendiri.

5. Berdasarkan Pihak yang Terlibat

  • Perjanjian bilateral yang merupakan kerjasama/perjanjian antar 2 negara.

Perjanjian tersebut sifatnya lebih khusus dan tertutup, dengan isi yang hanya mengatur sejumlah hal yang masih berhubungan dengan kepentingan 2 negara yang saling bekerja sama.

  • Kerjasama multilateral yaitu jenis perjanjian yang dilakukan oleh banyak/beberapa pihak saja, serta memberi kesempatan pada negara untuk ikut serta dalam sebuah perjanjian.

Isi dari perjanjiannya pun bersifat terbuka dan mengatur beberapa hal yang menjadi kepentingan semua pihak, yang sudah terlibat di dalamnya dan kepentingan umum/bersama.

Contoh perjanjian yang berdasarkan sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya yaitu:

  • Perjanjian yang dilakukan oleh Filipina dengan Indonesia di tahun 2015, yaitu kerja sama dalam bidang perlindungan buruh imigran, pemberantasan narkoba, pendidikan kejuruan dan pelatihan, dan sebagainya.
  • Perjanjian yang dilakukan oleh Negara Thailand dengan Indonesia tahun 2013, yang dimana isinya adalah berupa Memorandum Saling Pengertian yang ada di dalam bidang Hukum, Pendidikan, Anti Korupsi, dan Kerjasama di bidang perdagangan.
  • Kerja sama yang dilakukan antar Negara Indonesia dengan Amerika Serikat di tahun 2019, dalam bidang pelayanan kesehatan, promosi kesehatan, kesehatan masyarakat, farmasi, dan sebagainya.

Fungsi Perjanjian Secara Internasional

Perjanjian multilateral menurut M Burhan Tsani akan menimbulkan dampak di lingkungan hidup masyarakat yang ada di dunia. Berikut ini sejumlah fungsi dari perjanjian internasional yang perlu Anda ketahui:

  • Negara akan memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat antar bangsa yang juga terlibat di dalam perjanjian.
  • Perjanjian ini akan menjadi sumber hukum secara internasional.
  • Menjadi sarana yang tepat dalam mengembangkan kerjasama internasional dan juga untuk membangun kedamaian antar negara/bangsa itu sendiri.
  • Memudahkan proses transaksi dan juga komunikasi antar negara yang terlibat.

Setiap negara yang bergabung di dalam perjanjian ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Perjanjian tak akan terjadi begitu saja karena memerlukan sejumlah tahapan, yang harus dilakukan atau dilalui.

Pengertian perjanjian internasional dari pembahasan di atas adalah perjanjian yang diadakan oleh sejumlah subjek hukum internasional, yang dimana tujuannya adalah untuk melahirkan suatu akibat dari hukum tertentu.

Ditambah lagi dengan beberapa keuntungan yang dirasakan langsung oleh sejumlah negara yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.

Mau tau informasi mengenai sejarah lainnya? Simak pembahasan tentang penyebab perang Dipenogoro juga di sini!

Tinggalkan komentar