Peraturan yang paling rendah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional?
- Perda kabupaten
- PP
- Perda provinsi
- UUD
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Perda kabupaten.
Dilansir dari ensiklopedia, peraturan yang paling rendah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional perda kabupaten.