Perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pernyataan ini dikemukakan oleh?

Perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pernyataan ini dikemukakan oleh?

  1. Andi Hamzah
  2. M. Aminuddin
  3. Soejono soekanto
  4. Simanjuntak
  5. Mahfud MD

Jawaban: D. Simanjuntak.

Dilansir dari ensiklopedia, perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pernyataan ini dikemukakan oleh simanjuntak.

Tinggalkan komentar