Perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pernyataan ini dikemukakan oleh?
- Andi Hamzah
- M. Aminuddin
- Soejono soekanto
- Simanjuntak
- Mahfud MD
Jawaban: D. Simanjuntak.
Dilansir dari ensiklopedia, perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pernyataan ini dikemukakan oleh simanjuntak.