Sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 bahwa hak cipta yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dibidang ilmu pengetahuan Khususnya terhadap karya cipta digital berupa program komputer, musik digital, film digital, buku digital (e-book), dan lainnya?
- Hak CIpta
- Hak Produk
- UU IT
- HAk jasa
- semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Hak CIpta.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 bahwa hak cipta yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dibidang ilmu pengetahuan Khususnya terhadap karya cipta digital berupa program komputer, musik digital, film digital, buku digital (e-book), dan lainnya hak cipta.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Hak CIpta menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Hak Produk menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. UU IT menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. HAk jasa menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Hak CIpta
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.