Siapa yang memberikan persetujuan, apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melakukan kegiatan penyuluhan kepada Penyuluh Pertanian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya?

Siapa yang memberikan persetujuan, apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melakukan kegiatan penyuluhan kepada Penyuluh Pertanian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya?

  1. Menteri Pertanian
  2. Eselon tingkat II
  3. Kepala Unit Kerja bersangkutan
  4. Kepala Daerah
  5. Kepala Dinas Pertanian

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Kepala Unit Kerja bersangkutan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Siapa yang memberikan persetujuan, apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melakukan kegiatan penyuluhan kepada Penyuluh Pertanian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya kepala unit kerja bersangkutan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Menteri Pertanian menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Eselon tingkat II menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Kepala Unit Kerja bersangkutan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Kepala Daerah menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Kepala Dinas Pertanian menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Kepala Unit Kerja bersangkutan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.