Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, dalam perlem 18 tahun 2018 disebut dengan
Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, dalam perlem 18 tahun 2018 disebut dengan pemohon