Pentingnya etika di dunia maya?

Pentingnya etika di dunia maya karena pengguna internet berasal dari berbagai belahan dunia yang memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda

Sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 bahwa hak cipta yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dibidang ilmu pengetahuan Khususnya terhadap karya cipta digital berupa program komputer, musik digital, film digital, buku digital (e-book), dan lainnya?

Sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 bahwa hak cipta yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dibidang ilmu pengetahuan Khususnya terhadap karya cipta digital berupa program komputer, musik digital, film digital, buku digital (e-book), dan lainnya hak cipta

Hak Cipta adalah Hak alam dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya.Sebagai hak absolut,maka hak itu pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun,yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.Dengan demikian suatu hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif),bahwa bagi setiap orang terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut?

Hak Cipta adalah Hak alam dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya.Sebagai hak absolut,maka hak itu pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun,yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.Dengan demikian suatu hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif),bahwa bagi setiap orang terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut uu no 19