Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan salah satu hutan konservasi yang memiliki fungsi sebagai kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami maupun buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan penelitian, menunjang ilmu pengetahuan, budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Pernyataan tersebut tercantum dalam

Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan salah satu hutan konservasi yang memiliki fungsi sebagai kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami maupun buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan penelitian, menunjang ilmu pengetahuan, budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Pernyataan tersebut tercantum dalam uu no. 5 tahun 1990