Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari pembins, pelatih pembina, pamong saka, dan instruktur terdapat dalam Anggaran Dasar pasal?

Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari pembins, pelatih pembina, pamong saka, dan instruktur terdapat dalam Anggaran Dasar pasal?

  1. Pasal 14
  2. Pasal 15
  3. Pasal 16
  4. Pasal 17
  5. Pasal 18

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Pasal 14.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari pembins, pelatih pembina, pamong saka, dan instruktur terdapat dalam Anggaran Dasar pasal pasal 14.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pasal 14 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Pasal 15 menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pasal 16 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Pasal 17 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Pasal 18 menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Pasal 14

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.