Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, tentang Standar Proses menentukanbahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran pada kegiatan inti berisi proses interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dankemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik danmemuat proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Pada kenyataanya pada sekolah tersebut masih banyak guru yang belum melaksanakan. Menyikapi hal tersebut Kepala Sekolah melakukan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, tentang Standar Proses menentukanbahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran pada kegiatan inti berisi proses interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dankemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik danmemuat proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Pada kenyataanya pada sekolah tersebut masih banyak guru yang belum melaksanakan. Menyikapi hal tersebut Kepala Sekolah melakukan melaksanakan workshop pembelajaran dan ditindaklanj uti di mgmps serta dipantau dan diadakan pembinaan secara intensif,