Programa Penyuluhan Pertanian terdiri atas penyuluhan desa / kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten / kota, programa penyluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional”, merupakan amanat dari undang- undang

Programa Penyuluhan Pertanian terdiri atas penyuluhan desa / kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten / kota, programa penyluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional”, merupakan amanat dari undang- undang no. 16 tahun 2006